SPBE 101 adalah sebuah panduan dasar tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE.
SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan.
Unsur-unsur SPBE meliputi
a. Rencana Induk SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. rencana dan anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
1. Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan
berkesinambungan secara nasional.
2. Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. peta rencana strategis SPBE.
4. Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
5. Penyusunan Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
6. Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau
b. perubahan kebijakan strategis nasional.
7. Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Arsitektur SPBE terdiri atas:
a. Arsitektur SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
c. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
1. Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses
Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk
menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
2. Arsitektur SPBE Nasional memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
3. Referensi arsitektur mendeskripsikan komponen dasar
arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
4. Domain arsitektur mendeskripsikan substansi arsitektur
yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
1. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
2. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
3. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
4. Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
5. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
6. Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan
berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah;
c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah
d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
7 Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan oleh
kepala daerah masing-masing.
Download Arsitektur SPBE Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022
Peta Rencana SPBE terdiri atas:
a. Peta Rencana SPBE Nasional;
b. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat; dan
c. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah.
Peta Rencana SPBE Nasional memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Peta Rencana SPBE Nasional disusun dalam bentuk program
dan/atau kegiatan SPBE Nasional.
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
1. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE
Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
2. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
3. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
4. Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE
Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
5. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
6. Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan
berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;
c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah.
7. Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan oleh
kepala daerah masing-masing.
Download Peta Rencana SPBE Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022
1. Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan
pemerintah.
2. Setiap Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE
Pemerintah Daerah masing-masing.
3. Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE
Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang
perencanaan pembangunan daerah.
1. Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan
informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
2. Setiap Instansi Pusat menyusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
3. Setiap Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
4. Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau
pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
5. Dalam penyusunan Proses Bisnis, kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Proses Bisnis diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
2 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi dalam SPBE.
3. Penggunaan data dan informasi dilakukan dengan
mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan
standar interoperabilitas data dan informasi.
4. Standar interoperabilitas data dan informasi ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
5. Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
6. Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
1. Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas:
a. Pusat Data nasional;
b. Jaringan Intra pemerintah; dan
c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
3. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat
Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling
terhubung.
5. Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi
persyaratan tertentu.
6. Jaringan Intra pemerintah merupakan jaringan
interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
7. Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakan
perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
8. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
9. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Instansi Pusat atau dalam
Pemerintah Daerah.