Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
3. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pengertian :
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh
instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh
instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan
kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
Tentang Aplikasi Umum :
1. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum.
2. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
3. Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi
sejenis;
c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi
pada Aplikasi Umum; dan
d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.
4. Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE.
5. Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud = dikelola oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Tentang Aplikasi Khusus :
1. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus.
2. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
3. Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus harus
memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.
Download format
Jam Layanan
Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 16.00
Jumat : 07.30 s.d. 16.00