Pengusulan Jaringan Telekomunikasi harus melalui aplikasi PASTI yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
https://pasti.baktikominfo.id/home
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar ke aplikasi permohonan akses telekomunikasi dan informasi (PASTI) :
a. Merupakan pihak yang bisa melakukan pendaftaran di aplikasi, antara lain:
- Kementerian/Lembaga atau
- Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau
- Organisasi Masyarakat
b. Melampirkan berkas-berkas kelengkapan administrasi atau dokumen penunjang, sebagai berikut:
- Akta Pendirian Organisasi untuk Non K/L/D
- Surat Keputusan Pendaftaran Penanggung Jawab Aplikasi
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan permohonan BTS ke aplikasi permohonan akses telekomunikasi dan informasi (PASTI):
a. Merupakan pihak yang bisa melakukan pengajuan permohonan BTS di aplikasi, antara lain:
- Kementerian/Lembaga atau
- Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau
- Organisasi Masyarakat
b. Memperhatikan kriteria lokasi usulan.
Lokasi usulan BTS memenuhi kriteria, sebagai berikut:
- Lokasi usulan berada di wilayah kerja BAKTI
- Lokasi usulan berada di wilayah yang tidak ada sinyal/blank spot
- Lokasi usulan tersedia lahan hibah atau lahan yang bisa dialihkan menjadi BMD (Barang Milik Daerah)/Lahan Pemda
- Lokasi usulan memiliki populasi sebagai potensi penggunaan layanan
- Memberikan data titik koordinat lokasi usulan (latitude dan longitude)
c. Melampirkan berkas-berkas kelengkapan administrasi atau dokumen penunjang, sebagai berikut:
- Surat Pengajuan BTS